Jakarta - Empat belas tahun berlalu sejak pertama kali banjir lumpur panas di wilayah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, meluber pada Mei 2006. Hingga kini, peristiwa tersebut masih meninggalkan persoalan. Salah satunya, terkait ganti rugi untuk tanah dan bangunan masyarakat yang terdampak lumpur panas dari proyek pengeboran PT Lapindo Brantas tersebut.
Persoalan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo kembali diangkat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Amanat Nasional Sungkono. Ketika kembali ditugaskan di Komisi V, setelah sebelumnya menjadi anggota Komisi VIII DPR, Sungkono langsung mengangkat kembali persoalan ini dalam rapat dengar pendapat dengan pemerintah pada 15 September lalu.
"Saya melihat kondisi negara hari ini ada pandemi, negara berupaya untuk menyelamatkan UMKM kita. Itu cukup bagus. Tapi saya berharap UMKM yang dimaksud bukan hanya yang terkena dampak Covid saja. Alangkah baiknya kalau para pengusaha yang terkena dampak lumpur Sidoarjo yang sudah 15 tahun itu juga masih dalam rangka UMKM untuk diselamatkan," ujar dia dalam rapat tersebut.
Ia meminta negara hadir menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab, menurut dia, payung hukum dan kebijakan politik bagi pemerintah semestinya ada. DPR pun sudah memberi dukungan kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan itu dalam beberapa periode lalu.
"Jadi saya mohon dengan hormat dan sangat dalam. Ini 15 tahun bisa-bisa pengusahanya bisa mati semua. Anggaran negara yang tidak terlalu besar tapi mampu menyelamatkan mereka. Mereka sangat berharap dari Bapak," kata dia kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Sungkono sebelumnya pernah menyuarakan persoalan yang sama dalam rapat Komisi V bersama dengan pemerintah di periode yang lalu.
Senada dengan koleganya, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan penyelesaian ganti rugi tanah dan bangunan bagi pelaku usaha korban bencana lumpur Sidoarjo di peta area terdampak juga menjadi tanggung jawab negara. Ia mengatakan bahwa pemerintah harus berlaku sama kepada setiap warganya.
"Karena sudah ada yang diselesaikan hak-hak warga terdampak sebelumnya, jadi kalau memang masih ada warga terdampak yang belum diselesaikan harus juga diselesaikan haknya sesuai fakta di lapangan dengan prinsip penyelesaian yang sama dengan sebelumnya," ujar Lasarus kepada Tempo, Kamis, 24 September 2020.